| Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dibentuk pada tahun 1994 berupa kelompok kerja independen yang dipimpin oleh Prof. Dr. Emil Salim. Hingga pertengahan 1998, kelompok kerja tersebut membuat persiapan guna penyelenggaraan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Tahap persiapan tersebut meliputi pengembangan kriteria dan indikator, sistem penilaian, perangkat pengambilan keputusan, dan capacity building terhadap seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses sertifikasi. Sistem sertifikasi PHPL termasuk Kriteria dan Indikatornya dikembangkan dengan mengacu pada prinsip
dan kriteria pengelolaan hutan lestari yang digunakan oleh International Tropical Timber Organization (ITTO) dan Forest Stewardship Council (FSC), serta sistem pengelolaan lingkungan yang dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO).
Tanggal 6 Februari 1998 LEI resmi berdiri sebagai badan hukum. Pada bulan Juni 1998, sistem sertifikasi PHPL yang dikembangkan oleh LEI dengan pihak-pihak kehutanan yang terkait, diadopsi sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional. |